21 November 2024
Pada saat Plan International Indonesia mulai bekerja di Kabupaten Sikka di tahun 1998, permasalahan Akta Kelahiran ini sudah terlihat sangat krusial karena terkait dengan pemenuhan hak-hak anak terkait identitas dan kewarganegaraan. Rata-rata kepemilikan Akta Kelahiran anak sponsor Plan International Indonesia di Desa dampingan sangat rendah, yang mencapai angka 20-30% saja dalam tingkat Desa. Dengan demikian, maka dibutuhkan satu strategi dan program yang mencakup tidak saja anak sponsor tetapi juga anak-anak non-sponsor di Desa dampingan untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Setelah dijalankan secara konsisten selama 10 tahun, maka terjadi pencapaian yang sangat signifikan terutama di desa-desa dampingan Plan International yang berjumlah 44 desa. Dari evaluasi yang dilakukan pada 2019, capaian di 44 desa tersebut berada pada 80 - 85%.