04 Desember 2024
Bupati Putussibau hadir dalam kegiatan proyek Responsible and Sustainable Indonesia Oil Plantation (RESBOUND) di Kalimantan Barat yang menginisiasi Pilot Proyek Model Desa CCSR. Kegiatan berupa peresmian desa pilot dengan tujuan mendorong pembangunan desa di perkebunan sawit yang inklusif dan berkelanjutan dengan pendekatan kemitraan multi pihak. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membangun desa setempat dimana perusahaan tersebut beroperasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dalam pasal 1 , angka 3 dan pasal 47 mengatur bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh setiap perseroan. Bupati menyampaikan himbauannya kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu agar semakin memperkuat kemitraan dan kerjasama kolaboratif dalam mensukseskan pembangunan di Kapuas Hulu. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa dalam menjalankan bisnis harus selalu memperhatikan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga harus bebas konflik seperti pemanfaatan lahan, bagi hasil kebun plasma maupun konflik kepentingan yang berdampak pada terganggunya pembangunan desa. Bupati mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa dan masyarakat di desa-desa terpilih sebagai Model Desa C-CSR yaitu Desa Marsedan Raya, Desa Tua' Abang dan Desa Mantan. Bupati berharap agar desa - desa tersebut agar benar-benar dapat menjadi model atau contoh dan sebagai pusat belajar bagi desa-desa lain tentang penerapan CSR yang berbasis komunitas masyarakat desa melalui pendekatan kemitraan.