06 Desember 2024
Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Stichting SNV Nederlandse Ontwikkelingsorganisatie (SNV) akhirnya diperpanjang setelah dilakukan penandatanganan Perpanjangan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program (AP) Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dengan Stichting SNV Nederlandse Ontwikkelingsorganisatie tentang Pembangunan Terpadu Berkelanjutan Periode 2020 - 2023 oleh Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama (Pusat Fasker) Heriyandi Roni dan Contry Director SNV di Indonesia, Ismène R.A.C. Stalpers di Jakarta pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2012.
Dalam kerja sama periode 2020 - 2023 ini, SNV di Indonesia mengusung tiga ruang lingkup program kerja sama, yaitu 1) penyediaan sanitasi dan kebersihan; 2) pertanian dan perkebunan terpadu berkelanjutan; dan 3) dukungan tanggap darurat, dengan total dana yang dikomitken sebesar 4.869.204,00 euro atau kurang lebih setara dengan Rp77.907.270.810,00 untuk membiayai seluruh program dan operasional kegiatan selama periode tiga tahun tersebut. Program kerja sama ini akan dilaksanakan di delapan provinsi dan 18 kabupaten/kota, meliputi 1) Provinsi Sumatera Utara, di Kabupaten Labuhan Batu; 2) Provinsi Sumatera Barat, meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Sijunjung; 3) Provinsi Jambi, di Kabupaten Muaro Jambi; 4) Provinsi Sumatera Selatan, meliputi Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Ogan Komering Ulu; 5) Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Mesuji, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; 6) Provinsi Jawa Barat di Kota Tasikmalaya; 7) Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara; dan 8) Provinsi Nusa Tenggara Timur, meliputi Kabupaten Kupang, Flores Timur, dan Manggarai.
Country Director SNV di Indonesia, Ismene, menyampaikan komitmen SNV untuk melanjutkan programnya di Indonesia dengan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu kepada tiga core business SNV secara global, yaitu di bidang agrikultur, energi, dan WASH. SNV di Indonesia juga sangat senang dan menyambut baik perpanjangan kerja sama dengan Kemendagri yang telah dijalin sejak tahun 2013.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Fasker menyampaikan bahwa Kemendagri sangat berharap pemerintah daerah yang menjadi lokasi kerja sama dapat memanfaatkan program-program kerja sama ini untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat, terutama dalam membantu menangani pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu, Kepala Pusat Fasker juga menyampaikan hal-hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh SNV di Indonesia bersama satuan kerja mitra teknis utama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, yaitu melakukan finalisasi draf dan menandatangani Rencana Induk Kegiatan (RIK) yang dijadikan rujukan pelaksanaan program/kegiatan tiga tahun ke depan, menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) bersama pemerintah daerah di lokasi pelaksanaan program/kegiatan dengan difasilitasi mitra teknis utama, sebagaimana amanat Peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.
Selain itu, khusus untuk SNV di Indonesia agar dalam pelaksanaan kerja sama dapat berkomitmen untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program/kegiatan tahunan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Pusat Fasker pada waktu yang telah ditentukan dan laporan di setiap semester kepada pemerintah daerah, berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja sama, dan mematuhi segala aturan yang tertuang di dalam MSP dan AP kerja sama dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kapus Fasker sangat mengapresiasi komitmen bersama yang telah dilakukan oleh Tim Pusat Fasker dan SNV di Indonesia sehingga draf MSP dan AP kerja sama untuk periode 2020-2023 dapat dirampungkan setelah melalui proses yang cukup panjang, terlebih lagi saat ini kita tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19. Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa masa berlaku MSP dan AP kerja sama antara Kemendagri dan SNV di Indonesia periode 2017-2020 telah dilaksanakan dan berakhir pada bulan Januari 2020 silam.
"Secara khusus, saya sampaikan terima kasih kepada Country Director Stichting SNV Nederlandse Ontwikkelingsorganisatie beserta seluruh jajarannya, yang telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, atas kontribusi dan partisipasinya dalam mendukung masyarakat dan Pemerintah Indonesia melalui program yang dikerjasamakan," ucapnya.
Pada acara penandatanganan MSP dan AP kerja sama ini, berkesempatan hadir secara langsung dan secara daring perwakilan Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA), Ditjen Bina Pembangunan Daerah selaku mitra teknis utama kerja sama, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yaang menjadi wilayah implementasi program di bawah kerja sama ini. di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta perwakilan SNV di Indonesia.